Monday, March 20, 2017

Sosialisasi Undang-undang KDRT GKPS Palangka Raya

Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 bertempat di Gereja GKPS Palangka Raya dilaksanakan sebuah acara diskusi dengan tajuk Sosialisasi Undang-undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Adapun acara ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Ulang Tahun Seksi Wanita GKPS dan Hari Perempuan Internasional. Sosialisasi mendatangkan narasumber dari Jakarta, yaitu Inang Sy. Sordame Purba, SH. Selain anggota jemaat GKPS Cikoko dan juga Sekretaris Wanita GKPS Resort Cikoko, beliau merupakan Anggota Sinode Bolon Perutusan Perempuan Distrik VII. Inang Sy. Sordame Purba sendiri sampai saat ini masih berprofesi sebagai advokat (tergabung dalam tim Dr. Otto Hasibuan, SH, MM).

Acara sosialisasi dimulai tepat pada Pkl. 15.30 WIB. Dibuka oleh Inang Sy. Jayani Simarmata, SE yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyi bersama dari Haleluya No. 306 (Huhamegahkon do in Tongtong) dan doa. Setelah itu diteruskan dengan sepatah dua patah kata sambutan oleh Wakil Ketua Majelis Jemaat GKPS Palangka Raya Inang St. Selviaty Purba. Selepas itu dimulailah sesi sosialisasi yang dimoderatori oleh Inang Sy. Sunim Saragih, S.Pd. Pada paparannya seputar Undang-undang KDRT, Inang Sy. Sordame Purba, SH selaku narasumber lebih menitikberatkan pada poin "Perlukah peraturan KDRT diterapkan dalam keluarga Kristen?". Dengan gaya yang lugas dan tepat sasaran, narasumber menjabarkan apa yang dimaksud dengan KDRT itu. Mulai dari pengertian KDRT, bentuk KDRTnya, penyebab terjadinya KDRT, hak-hak korban KDRT, sanksi bagi pelaku KDRT, sampai dengan bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan KDRT. Peserta sosialisasi yang terdiri dari kaum bapak, wanita dan pemuda jemaat GKPS Palangka Raya tampak begitu cermat menyimak setiap penjelasan dari narasumber. Setelah narasumber memberikan jabarannya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Sesi tanya jawab ini cukup seru. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pertanyaan-pertanyaan dari peserta sosialisasi yang begitu tajam dan kritis. Walaupun begitu, tetap menawarkan solusi yang terbaik.

Kesimpulan yang bisa diambil dari jabaran narasumber pada Sosialisasi Undang-undang KDRT ini adalah: 1) Bahwa banyak orang yang tidak menyadari tentang penyebab utama KDRT, sehingga seringkali dianggap sebagai suatu kebiasaan yang lumrah terjadi. 2) Juga banyak orang atau korban yang belum mengerti tentang peraturan KDRT dan banyak korban yang tidak berani melaporkan kekerasan pada pihak terkait. 3) Dan terakhir bahwa peraturan tentang KDRT itu sudahlah ada, namun tidak cukup. Perlu peran aktif masyarakat, termasuk gereja untuk mencegah dan menanggulang KDRT.

Sekitar Pkl. 18.00 WIB acara sosialisasi/tanya jawab telah selesai. Kemudian dilanjutkan dengan ucapan terima kasih mewakili Seksi Wanita GKPS Palangka Raya (Sy. Anye Suslina Saragih, S.Hut, Msi) dan Seksi Bapa GKPS Palangka Raya (St. B. Saragih) kepada narasumber Inang Sy. Sordame Purba, SH yang telah sudi hadir untuk mengajari dan membagikan ilmu serta pengetahuannya kepada para peserta sosialisasi. Sebelum diakhiri dengan kata dan doa penutup oleh Sekretaris Majelis Jemaat Inang St. Rusmawati Tarigan, S.Pd, diadakan perkumpulan persembahan dengan iringan lagu Haleluya No. 411 (Diatei Tupa ma Bamu Ham Naibata).

No comments:

Post a Comment